Pengembalian Uang Pencurian Pulsa Hampir Rp 1 Triliun! - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa tiap-tiap operator telah mengembalikan uang dari hasil "penyedotan" pulsa pelanggannya. Nilainya hampir Rp 1 triliun.
"Jumlahnya mendekati Rp 1 triliun. Telkomsel paling banyak menerima aduan dan mengembalikan uang pelanggannya," ungkap Heru kepada Kompas.com, Senin (19/12/2011).
Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil dari aduan pelanggan dari berbagai layanan konten premium. Nilai ini belum termasuk kasus yang tidak atau belum dilaporkan.
Jenis layanan yang banyak dikeluhkan pelanggan adalah konten musik, ring back tone (RBT), kuis, games, hingga undian gratis berhadiah (UGB).
Data keluhan pelanggan yang masuk ke tiap-tiap operator mulai bulan September hingga November 2011. Nilai persisnya adalah Rp 964.945.657.
Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:
Telkomsel
Konten : Rp 328.321.871
RBT : Rp 118.182.645
Total : Rp 446.504.516
Indosat
Total : Rp 58.289.614
XL Axiata
Total : Rp 369.512
Axis Telecom
Konten : Rp 402.475
RBT : Rp 911.990
Total : Rp 1.314.465
Hutchison (Three)
Total : Rp 10.621.769
Bakrie Telecom
Total : Rp 26.800
Dengan demikian, sesuai instruksi BRTI Nomor 177/2011 Tanggal 14 Oktober 2011, Heru menjelaskan bahwa operator atau content provider (CP) diminta untuk segera menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen, serta voice broadcast.
Para operator dan CP diminta segera mengembalikan pulsa yang terpotong dan wajib memberikan laporan per minggu. "Kami konsen agar industri tetap jalan dan masyarakat tetap terlindungi," ungkapnya.
Jika ada pengaduan tentang pencurian pulsa, pengguna bisa menelepon ke call center BRTI di nomor telepon 159, baik dari telepon seluler maupun telepon rumah.
No comments:
Post a Comment