Terlalu Vulgar, 'Kakek-Kakek Narsis' Terancam Dihentikan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam akan menghentikan program 'Kakek-Kakeik Narsis’ jika tak mengubah isi tayangannya. KPI menegur program yang tayang di Trans TV itu, karena terlalu banyak mengumbar seks.
"Sejauh ini kita sudah dua kali memberikan teguran, kalau masih melanggar juga tentu akan kita beri sanksi yang lebih berat, seperti penghentian tayangan atau pengurangan durasi," kata wakil ketua KPI, Nina Mutmaninnah saat berbincang dengan okezone, Senin (16/1/2012).
Menurut KPI, banyak muatan yang tak pantas dalam acara yang tayang menjelang tengah malam itu. Selain percakapannya menjurus ke arah seks, KKN juga selalu mengeksploitasi tubuh wanita. Apalagi, KPI juga sudah sering menerima keluhan masyarakat terhadap program itu.
"Kita sudah banyak menerima laporan dari masyarakat. Meskipun itu acara malam, tapi harus dijaga juga muatannya. Banyak hal yang dianggap tidak pantas tapi ditayangkan dalam program itu," tandasnya.
Seperti diketahui, teguran ini merupakan surat teguran yang kedua bagi program KKN. Sebelumnya, KPI melayangkan teguran pertama pada 9 November 2011. Namun, karena tak ada perubahan, KPI kembali melayangkan teguran pada 9 Januari 2012.
Dalam surat teguran bernomor 04/K/KPI/01/12, program KKN episode Alat Kontrasepsi dianggap melanggar P3 Pasal 8 dan SPS Pasal 9 serta Pasal 17 huruf a.
»» Read More
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam akan menghentikan program 'Kakek-Kakeik Narsis’ jika tak mengubah isi tayangannya. KPI menegur program yang tayang di Trans TV itu, karena terlalu banyak mengumbar seks.
"Sejauh ini kita sudah dua kali memberikan teguran, kalau masih melanggar juga tentu akan kita beri sanksi yang lebih berat, seperti penghentian tayangan atau pengurangan durasi," kata wakil ketua KPI, Nina Mutmaninnah saat berbincang dengan okezone, Senin (16/1/2012).
Menurut KPI, banyak muatan yang tak pantas dalam acara yang tayang menjelang tengah malam itu. Selain percakapannya menjurus ke arah seks, KKN juga selalu mengeksploitasi tubuh wanita. Apalagi, KPI juga sudah sering menerima keluhan masyarakat terhadap program itu.
"Kita sudah banyak menerima laporan dari masyarakat. Meskipun itu acara malam, tapi harus dijaga juga muatannya. Banyak hal yang dianggap tidak pantas tapi ditayangkan dalam program itu," tandasnya.
Seperti diketahui, teguran ini merupakan surat teguran yang kedua bagi program KKN. Sebelumnya, KPI melayangkan teguran pertama pada 9 November 2011. Namun, karena tak ada perubahan, KPI kembali melayangkan teguran pada 9 Januari 2012.
Dalam surat teguran bernomor 04/K/KPI/01/12, program KKN episode Alat Kontrasepsi dianggap melanggar P3 Pasal 8 dan SPS Pasal 9 serta Pasal 17 huruf a.